Standar Operasional Prosedur (SOP)

Fakultas

Akademik


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/FAK-AK/04

Tanggal Pembuatan

13 Maret 2018

Tanggal Revisi

13 Maret 2018

Tanggal Efektif

13 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP PEMBUATAN SURAT KETERANGAN BERKELAKUAN BAIK

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan

  • Undang-Undang R.I. Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasionla Pendidikan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen

  • Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Nomor 200 Tahun 2016 Tentang Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar Tentang Kalender Akademik

  • Keputusan Dirjen nomor 4962 tentang Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada PTKI

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 174 Tahun 2017 tentang Pedoman Dasar Organisasi Kemahasiswaan UIn Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 175 Tahun 2017 tentang Tata Tertib Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 176 Tahun 2017 tentang Kode Etik Mahasiswa UIN Alauddin Makassar

  • Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Nomor 177 Tahun 2017 tentang Pemberhentian Putus Studi Mahasiswa

  • Undang-Undang R.I. Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen

  1. Pendidikan SMA, Diploma, S1.

  2. Mampu mengoperasikan komputer

  3. Memahami peraturan tata persuratan dinas yang berlaku

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • 1. SOP Surat masuk 2. SOP surat keluar

  1. Komputer, Printer dan perangkatnya

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Keterlambatan dan kesalahan prosedur dalam pembuatan surat, akan mengakibatkan ketidak puasan stakeholder terhadap kualitas layanan administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni

  1. 1. Data/Identitas pemohon 2. Agenda Surat masuk 3. Agenda Surat keluar 4. Lembar Disposisi 5. Buku Ekspedisi

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
JFU Adm. Umum/Loket JFU Akademik Kasubbag. Akademik KTU JFU Wakil Dekan Wakil Dekan JFU Dekan Dekan Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima form permohonan dari mahasiswa kemudian menyerahkan ke JFU Akademik Form permohonan dan kelengkapan persyaratan (Fotokopi blanko SPP terakhir) 5 Form permohonan
2. Mengetik konsep surat, kemudian menyerahkan ke Kasubbag. Akademik Konsep surat 20 Konsep surat
3. Memverifikasi konsep surat, kemudian memberi paraf dan menyerahkan ke JFU Akademik Konsep surat 10 Konsep surat
4. Menerima dan meneruskan konsep surat ke KTU Konsep surat 5 Konsep surat
5. Memverifikasi konsep surat, kemudian memberi paraf dan menyerahkan ke JFU Akademik Konsep surat 10 Konsep surat
6. Menerima dan meneruskan konsep surat ke JFU Wakil Dekan Konsep surat 5 Konsep surat
7. Menerima dan meneruskan konsep surat ke Wakil Dekan Konsep surat 5 Konsep surat
8. Memverifikasi konsep surat kemudian memberi paraf dan menyerahkan ke JFU Wakil Dekan Konsep surat 10 Konsep surat
9. Menerima dan meneruskan konsep surat ke JFU Dekan Konsep surat 5 Konsep surat
10. Menerima dan meneruskan konsep surat ke Dekan Konsep surat 5 Konsep surat
11. Menyetujui dan menandatangani konsep surat, dan menyerahkan ke JFU Dekan Surat keterangan berkelakuan baik/berakhlak mulia 5 Surat keterangan berkelakuan baik/berakhlak mulia
12. Menerima dan meneruskan surat ke JFU Adm. Umum Surat keterangan berkelakuan baik/berakhlak mulia 5 Surat keterangan berkelakuan baik/berakhlak mulia
13. Menerima, mencatat di buku surat keluar, memberi nomor, membubuhi stempel, dan mengarsipkan Surat keterangan berkelakuan baik/berakhlak mulia 10 Surat keterangan berkelakuan baik/berakhlak mulia
14. Menyerahkan surat kepada mahasiswa Surat keterangan berkelakuan baik/berakhlak mulia 5 Surat keterangan berkelakuan baik/berakhlak mulia